Dalam keperawatan terdapat 8 prinsip kode etik keperawatan yaitu otonomi, kejujuran, justice, kepercayaan diri, accountability, beneficence, non maleficence, fidelity. Kode etik ini harus diterapkan dalam menjalankan tugas sebagai perawat yang professional, agar tidak melanggar hak pasien dan tidak melanggar hukum.
Ke-enam asas etik diatas disepakatai secara nasional sebagai kode etik di bidang profesi kesehatan termasuk didalamnya Kode Etik Keperawatan Indonesia. Model Penyelesaian Dilema Etik Perawat berada dalam berbagai situasi sehari-hari yang mengharuskan mereka dalam membuat keputusan-keputusan professional dan bertindak sesuai keputusan tersebut. TT3V.